Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP di Sergai Divonis Penjara Seumur Hidup
Dailyklik.id, SERDANGBEDAGAI – Herli Fadli Nasution alias HFN (29), pria yang menjadi terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial AS (12), akhirnya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Seirampah. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang berlangsung Selasa (8/7/2025) di ruang Cakra PN Seirampah.
Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga, didampingi hakim anggota Maria Barus dan Novira Sembiring, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang masih mengenakan seragam sekolah saat ditemukan tak bernyawa.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution," tegas Sacral Ritonga dalam amar putusannya.
Tragedi memilukan ini bermula saat korban dilaporkan hilang pada Jumat, 13 Desember 2024. Dua hari berselang, warga digemparkan dengan penemuan jasad AS di dalam karung goni putih bergaris hijau di kebun sawit, tak jauh dari rumahnya. Kondisi tubuh korban begitu mengenaskan, menyisakan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Tim kepolisian bergerak cepat. Herli Fadli Nasution ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama setelah penyelidikan intensif mengarah padanya. Motif dan tindakan keji terdakwa membuat publik menuntut hukuman maksimal, dan kini majelis hakim mengabulkan harapan itu dengan vonis penjara seumur hidup.
Vonis ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras terhadap kejahatan terhadap anak.