Dana Ratusan Juta Diduga Bermasalah, Desa Nangahale Panas Usai Inspektorat Turun Tangan
Pemerintah desa dan BPD juga disebut telah sepakat untuk tidak memberikan informasi apapun terkait pemeriksaan inspektorat sebelum LHP resmi dirilis. “Kami sudah melakukan pertemuan dengan BPD agar tidak memberikan informasi yang sifat kebenarannya masih dipertanyakan,” sambungnya.
Saat dikonfirmasi kembali oleh media ini pada Jumat, 13 Juni 2025, Kepala Desa tidak memberikan respon. Konfirmasi tersebut ditujukan untuk memperjelas pernyataannya yang membantah informasi dari Jais dan menyebutnya belum jelas.
Sementara itu, sumber lain menyebut, pemeriksaan inspektorat yang dilakukan sejak 8 April 2025 lalu, menemukan sejumlah proyek dan anggaran yang tak sesuai dengan rencana kerja pemerintah desa. Pembacaan P2HP kemudian mengarah pada anjuran pengembalian dana dalam jangka waktu 60 hari.

Meski bantahan dan klarifikasi bersahutan, publik kini menanti kejelasan dari Laporan Hasil Pemeriksaan resmi Inspektorat Kabupaten Sikka. Di tengah simpang siur informasi, warga berharap persoalan dana desa ini ditangani secara transparan dan akuntabel. (*)








Komentar