Sekilas Info

Siswa Tak Boleh Dilarang Ujian karena Belum Bayar Iuran, Ombudsman NTT Ingatkan Sekolah

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton.

Dailyklik.id, KUPANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melarang siswa mengikuti ujian hanya karena belum membayar sumbangan komite atau pungutan pendidikan lainnya.

Penegasan ini menyusul laporan dari orang tua siswa SMA Negeri Tanjung Bunga di Kabupaten Flores Timur, yang menyebut anak-anak mereka dipulangkan dari ruang ujian akibat belum melunasi iuran.

Merespons laporan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT pada Senin (2/6). Hasilnya, siswa yang sebelumnya tidak diizinkan ikut ujian kini diperbolehkan mengikuti ujian pada hari kedua. Sementara itu, mata pelajaran yang terlewat akan dijadwalkan ulang melalui ujian susulan.

"Kami ingatkan seluruh SMA dan SMK negeri di NTT untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Dalam pasal 52 dijelaskan bahwa pungutan pendidikan tidak boleh dijadikan syarat dalam penerimaan, penilaian, maupun kelulusan peserta didik," ujar Darius Beda Daton.

Tak hanya itu, Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT tertanggal 19 April 2024 juga menegaskan bahwa setiap peserta didik berhak mengikuti ujian tanpa terkecuali, apapun latar belakang keuangannya.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Kelvin Wuran
Editor: Dedy Hu
Photographer: Kelvin Wuran

Baca Juga