Dana Bus Disulap Jadi Wahana Mangkrak, Mantan Dirut Perumda Padang PSM Rugikan Negara Rp2,7 Miliar
dailyklik.id, PADANG — Satu per satu borok pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mulai terbuka. Kali ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan PI (41), mantan Direktur Utama Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional perusahaan tahun anggaran 2021.
Tak tanggung-tanggung, hasil audit BPKP mencatat kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk subsidi operasional Bus Trans Padang dan kebutuhan internal perusahaan, dari total anggaran awal sebesar Rp18 miliar. Namun, oleh PI, sebagian besar anggaran justru diduga dialihkan ke proyek-proyek wisata yang kini terbengkalai.
“Proyek-proyek seperti taman kelinci, taman bermain anak, dan dermaga wisata di kawasan Pantai Air Manis dibangun tanpa perencanaan jelas dan tidak pernah difungsikan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, Kamis (22/05).
Ketiga wahana wisata itu kini telah disita berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 02/Pen.Pid-Sus-TPK-GLD/2025/PN Padang tertanggal 7 Mei 2025. Bahkan, kantor Perumda PSM yang berada di kawasan yang sama juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kasi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharany Kurniawan, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. “Kami menduga ada aktor tambahan di balik pengalihan dana ini. Penyelidikan tidak berhenti di satu orang,” tegasnya.