Mafia Tanah Mengintai Bukittinggi: Warga Kurai V Jorong Pasang Plang di Tanah Ulayat, Tolak Pengukuran Diam-Diam
Ironisnya, Lurah Pakan Kurai, Rusdi Yanto, membantah keras keterlibatan pihak kelurahan dalam proses itu. “Kami tidak pernah menerima surat resmi dari BPN ataupun koordinasi terkait pengukuran lahan itu,” tegasnya.
Warga menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran adat dan hukum. Mereka menyesalkan pengukuran dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan ninik mamak atau masyarakat pemilik sah tanah ulayat.
Kini, sorotan publik tertuju pada BPN. Awak media masih terus mencoba mengkonfirmasi ke pihak terkait mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengkavlingan dan penjualan bebas tanah ulayat Minangkabau yang kini ramai diperjualbelikan secara daring.

Apakah tanah adat kini bisa dicomot semudah klik di media sosial? Masyarakat adat Kurai V Jorong bersatu menegaskan: Tanah ini bukan untuk dijual.








Komentar