Ombudsman NTT Ingatkan: Dualisme di PMI Kupang Terancam Ganggu Layanan Darah dan Kesehatan
dailyklik.id, KUPANG — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang untuk segera menyelesaikan persoalan dualisme kepengurusan yang kini tengah mencuat.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyebut konflik internal ini berpotensi mengganggu layanan vital seperti penyediaan darah dan kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"PMI adalah garda terdepan dalam penyediaan darah dan layanan kesehatan. Jika dualisme kepengurusan dibiarkan berlarut, publiklah yang akan dirugikan," tegas Darius di Kupang.
Dengan keberadaan 13 rumah sakit di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang, Darius menekankan urgensi suplai darah yang aman dan tepat waktu. Ia mengingatkan, PMI harus tetap fokus pada misi kemanusiaan, bukan terseret dalam pusaran kepentingan kelompok tertentu. "PMI wajib netral. Jangan sampai perpecahan internal membuat organisasi ini kehilangan kepercayaan publik," ujarnya.
Ombudsman mendorong agar PMI segera merapatkan barisan, menyelesaikan konflik, dan memastikan layanan publik tetap berjalan optimal. "Jangan sampai kebutuhan mendesak masyarakat akan darah dan layanan kesehatan dikorbankan hanya karena persoalan kepengurusan," tutup Darius.








Komentar