Sekilas Info

Kawan Indonesia Pertanyakan Penghapusan Kewenangan TNI dalam Pemberantasan Narkotika

DAILYKLIK.ID, Jakarta– Koordinator Nasional Kawan Indonesia (Kornas KWI), Darmawan, menyampaikan keprihatinannya atas penghapusan kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan narkotika dan psikotropika, yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pasal tersebut mengatur bahwa TNI memiliki kewenangan menjalankan operasi militer selain perang (OMSP), termasuk menangani penyelundupan narkotika. Namun, dalam revisi UU TNI yang disahkan DPR RI pada 20 Maret 2025, kewenangan itu dihapus.

“Desakan dari kelompok yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil ini menimbulkan pertanyaan tentang motif dan siapa pihak di baliknya,” ujar Darmawan, Rabu (9/4/2025).

Darmawan menilai, peran TNI sangat strategis dalam mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas kejahatan narkotika yang tergolong extraordinary crime dan lintas batas.

Ia mencontohkan sejumlah operasi besar yang melibatkan TNI. Di antaranya, pada November 2023, TNI AL dan BNN menggagalkan penyelundupan 1,2 ton sabu di perairan Natuna. Sementara pada Agustus 2024, TNI AD berhasil mengungkap jaringan narkotika di perbatasan Kalimantan yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis K
Editor: Dedy Hu
Photographer: Devis K

Baca Juga