Kasus Cabul, Polres Padang Pariaman Tetapkan 10 Tersangka

DAILYKLIK.ID, Padang Pariaman - Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menyebut, dalam tiga bulan terakhir, terdapat 14 laporan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur. Dari 14 laporan tersebut, telah 10 orang tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mako Polres Padang Pariaman, Rabu (12/3).
Kapolres mengatakan, dari 14 laporan yang masuk, 9 diantaranya kasus pencabulan, dan 1 kasus persetubuhan dengan kekerasan fisik yang dilakukan tersangka. "Ada dua kasus yang terbaru pencabulan dilakukan oleh guru ngaji berinisial IM (72), terhadap muridnya yang masih berusia 5 tahun. Dan satu lagi kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri, inisial AR terhadap korbannya yang masih berusia 10 tahun," ujar Faisol.
Faisol mengatakan, modus kejahatan ini cenderung sama yakni memberikan sesuatu berupa uang, makanan dan lain-lainnya kepada korban. Pelaku sering memanfaatkan ruang kosong atau gudang untuk melancarkan aksi bejatnya.
Selain itu, target pelaku melakukan pencabulan dipastikan korban yang masih dibawah umur, dan pelaku biasanya telah berusia 60 tahun keatas, namun ada juga pelaku yang sebaya dengan korban. "Kami masih memburu tersangka lainnya," pungkas Kapolres.
Komentar