Retribusi Sampah Warga: Ke Mana Perginya?
DAILYKLIK.ID, Padang – Sejak 1 Januari 2025, Pemerintah Kota Padang menerapkan sistem swakelola sampah. Pengangkutan sampah dari rumah kini dilakukan oleh Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di tiap kelurahan.
Retribusi sampah dibayarkan melalui tagihan air Perumda Air Minum atau langsung kepada kolektor LPS/Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, ke mana sebenarnya dana retribusi ini disalurkan?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, Fadelan Fitra Masta, menegaskan bahwa seluruh retribusi pelayanan kebersihan disetor ke kas daerah. "Semuanya masuk ke kas daerah," ujar Fadelan.
Menurutnya, semua pajak dan retribusi daerah—termasuk retribusi sampah—dikelola dalam satu wadah kas daerah. Dana tersebut digunakan sepenuhnya untuk pembiayaan belanja daerah sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan dalam APBD.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Setiap rupiah yang dibayarkan dikelola secara transparan, dipertanggungjawabkan, dan digunakan untuk pembangunan kota," jelas Fadelan.








Komentar