Antisipasi Tawuran, Anak di Bawah Umur Dilarang Keluyuran Setelah Tarawih
DAILYKLIK.ID, Padang – Pemerintah Kota Padang menerapkan aturan larangan bagi anak di bawah umur untuk keluar rumah setelah salat tarawih. Kebijakan ini bertujuan mengantisipasi aksi kriminalitas dan tawuran yang marak terjadi.
"Akan ada limitasi, anak di bawah umur tidak boleh keluar rumah setelah salat tarawih," ujar Wali Kota Padang Fadly Amran di Balai Kota Padang.
Ia menyayangkan aksi tawuran yang kembali terjadi di beberapa titik pada Minggu malam (2/3/2025). Karena itu, ia meminta semua pihak, termasuk orang tua, untuk turut mengawasi anak-anak mereka.
Selain pembatasan jam keluar bagi anak di bawah umur, Pemkot Padang juga akan memberlakukan aturan serupa di tempat-tempat keramaian, seperti restoran dan pusat kegiatan lainnya. Pelanggar aturan ini akan dikenakan konsekuensi yang telah ditetapkan. "Kita tidak menakuti, tapi aturan ini harus dipatuhi oleh masyarakat," tegas Fadly.








Komentar