Sidang Etik Aparat Polres Manggarai Ditunda, Penghentian Penyelidikan Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa Menuai Kritik
Kuasa hukum Herry, Yulianus Ario Jempau, mengkritik keputusan tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana kasus ini dianggap kurang bukti padahal sudah ada foto luka-luka korban, hasil visum, dan kesaksian saksi mata. Ario juga menduga adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengecam penghentian penyelidikan ini. Menurut pengacara publik LBH Pers, Chikita Edrini Marpaung, penghentian kasus ini menunjukkan pola impunitas yang mencederai kebebasan pers.
Ia menegaskan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis seharusnya diproses secara hukum sesuai dengan Undang-Undang Pers.
Erick Tanjung menambahkan bahwa penghentian penyelidikan ini memberikan dampak buruk terhadap kebebasan pers di Indonesia. Ia bahkan menyatakan bahwa Aliansi Jurnalis Independen (AJI) akan membawa kasus ini ke tingkat internasional sebagai bukti memburuknya kebebasan pers di Indonesia.
Sementara itu, Pemimpin Umum Floresa, Ryan Dagur, mengungkapkan bahwa ada upaya dari pihak tertentu yang mengaku mewakili keluarga aparat untuk menyelesaikan kasus ini secara damai melalui mekanisme adat "wunis peheng."








Komentar