Sidang Etik Aparat Polres Manggarai Ditunda, Penghentian Penyelidikan Kasus Kekerasan terhadap Pemred Floresa Menuai Kritik
Ia berharap langkah ini bisa memberi efek jera dan menjadi bukti bahwa Polri memiliki komitmen untuk menegakkan hukum secara adil.
Sementara itu, Koordinator Satuan Tugas Anti Kekerasan Jurnalis Dewan Pers, Erick Tanjung, menuntut agar sidang etik ini berlangsung transparan dan sesuai prosedur.
Ia juga menekankan pentingnya sanksi yang tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Erick menyoroti bahwa Kapolres Manggarai, AKBP Edwin Saleh, juga harus bertanggung jawab karena kejadian ini terjadi di bawah kepemimpinannya.
Namun, di tengah rencana pelaksanaan sidang etik, muncul kabar mengejutkan bahwa Divisi Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT telah menghentikan penyelidikan pidana kasus ini dengan alasan "tidak cukup bukti."
Dalam surat Nomor: B/20/I/2025Ditreskrimum yang diterbitkan pada 6 Januari 2025, hanya satu anggota Polres Manggarai yang disebut dalam penyelidikan, yaitu Henrikus Hanu, meskipun kasus ini dikategorikan sebagai "pengeroyokan."








Komentar