Revisi Aturan DPR untuk Evaluasi dan Copot Kapolri Picu Kritik, Dinilai Langgar Kewenangan

DAILYKLIK.Id, Jakarta – Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberi kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri, menuai kritik tajam. Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyebut aturan ini melampaui kewenangan DPR sebagai lembaga pengawas.
Menurut Bambang, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. "Mencopot atau mengganti Kapolri maupun Panglima TNI adalah hak presiden. DPR hanya berwenang mengawasi kinerja mereka, bukan mencopot atau menunjuk pimpinan baru," tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada kinerja yang dipertanyakan, DPR hanya dapat meminta penjelasan dari institusi terkait. Aturan internal DPR, lanjut Bambang, seharusnya tidak bisa mengatur hal di luar kelembagaan DPR. "Membuat aturan yang melanggar undang-undang bukan hanya tindakan berlebihan, tetapi juga kekonyolan yang menunjukkan ketidaktahuan DPR tentang batasan kewenangannya," katanya.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib ini memberi DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi rutin terhadap pejabat yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Jika kinerja pejabat dianggap tidak memuaskan, DPR dapat merekomendasikan pemberhentiannya.
Komentar