Revisi Aturan DPR untuk Evaluasi dan Copot Kapolri Picu Kritik, Dinilai Langgar Kewenangan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan meninjau kembali kinerja pejabat secara berkala. "Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja yang kurang optimal, DPR berhak memberikan rekomendasi pemberhentian," ujar Bob Hasan.
Pejabat yang masuk dalam daftar evaluasi ini meliputi Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Mahkamah Agung (MA), Kapolri, hingga Panglima TNI.
Meski aturan ini diklaim untuk memastikan kinerja pejabat tetap maksimal, para pengamat mengingatkan bahwa kewenangan DPR seharusnya tetap mengacu pada konstitusi dan tidak melanggar hak prerogatif presiden.
Selanjutnya 1 2








Komentar