BREAKING NEWS
Profesor Jimly Asshiddiqie Resmi Jadi Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029
Nurdin menjelaskan bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) Dekopin pada 18-19 Desember 2024 di Ancol, dirinya terpilih secara aklamasi dan diberikan mandat khusus untuk mengambil keputusan jika terjadi dinamika eksternal. Menurutnya, kondisi saat ini menuntut Dekopin untuk lebih adaptif terhadap perubahan.
“Saya menerima mandat dari Munas dan terpilih secara aklamasi. Saat itu, saya meminta kewenangan untuk menetapkan langkah yang diperlukan jika terjadi dinamika eksternal. Ini bukan berarti saya tidak mampu menghadapi tantangan, tetapi sebagai orang Bugis, saya selalu mempertimbangkan situasi sebelum bertindak. Lima tahun terakhir penuh perjuangan, tetapi saya bangga karena kita berhasil bertahan,” papar Nurdin.
Untuk menjaga keberlangsungan Dekopin, Nurdin menegaskan bahwa pengumuman ini dilakukan secara terbuka. Nudrin mengutip pernyataan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa kebenaran yang tidak terorganisir akan dikalahkan oleh kebatilan yang terorganisir dengan baik.
“Saya tidak ingin keputusan ini dibuat diam-diam. Oleh karena itu, saya menghadirkan perwakilan Dekopinwil dan Dekopinda se-Indonesia, termasuk yang mengikuti secara virtual. Selamat berjuang, Prof. Jimly. Kita tidak boleh membiarkan kebatilan dan kebohongan yang terorganisir terus berjalan,” tegasnya.
Jimly Dilantik
Pada kesempatan ini, Jimly Asshiddiqie secara resmi diambil sumpahnya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2024-2029. Prosesi pelantikan juga disertai dengan pengukuhan kepengurusan baru.
“Saya bersumpah bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia masa bakti 2024-2029, saya akan selalu berpegang teguh pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian dan peraturan pelaksanaannya,” ucap Jimly.
Jimly menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan Dekopin dan seluruh anggotanya, serta menjauhkan diri dari tindakan yang merugikan gerakan koperasi di Indonesia.








Komentar