Warga Diminta Daftar LPG 3 Kg ke Pangkalan, Bawa KTP atau KK
Selain pendaftaran, Satria mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina. Pembelian LPG 3 kg di pangkalan dipastikannya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
LPG 3 kg di pangkalan-pangkalan resmi pun akan sesuai dengan takaran isi dan standar kondisi tabung. Satria juga memastikan, seluruh pangkalan LPG 3 kg di wilayah kerjanya akan mampu memenuhi kebutuhan para pengguna yang terdaftar.
Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan mulai 1 Februari 2025 pembelian LPG 3 kg hanya boleh dilayani di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina. Dengan ketetapan itu, pembelian LPG 3 kg tidak boleh lagi dilayani pengecer.








Komentar