Dugaan Penistaan Agama, PWPM NTT Laporkan Pemilik Akun Facebook “All Us” ke Polda NTT

DAILYKLIK.ID, KUPANG – Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengambil langkah tegas dengan melaporkan pemilik akun Facebook "All Us" ke Polda NTT atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Postingan akun tersebut telah viral di media sosial dan memicu reaksi luas dari masyarakat, khususnya umat Islam di wilayah Timur Indonesia.
Ketua PWPM NTT, Amir Imran Patiraja, bersama tim hukum dan pengurus lainnya, resmi mengajukan laporan pada Kamis 30 Januari 2025. Dalam laporan ini, mereka menyerahkan bukti-bukti serta memberikan keterangan kepada penyidik selama kurang lebih lima jam.
Kasus ini kini ditangani oleh Cyber Crime Polda NTT, dengan pemilik akun "All Us" diduga melanggar UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Juang PWPM NTT pada, Jumat, 31 Januari 2025, Amir menegaskan, tindakan pemilik akun tersebut merupakan bentuk ujaran kebencian dan provokasi yang dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di NTT. "Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal agama, tetapi soal menjaga nilai toleransi yang sudah lama terjalin di NTT," ujarnya.
PWPM NTT juga menyatakan kekecewaan jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, kami akan menyurati Kapolri untuk meminta perhatian lebih terhadap kasus ini," tegas Amir.
Sebagai bentuk solidaritas, PWPM NTT juga menginstruksikan seluruh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) di kabupaten-kabupaten se-NTT untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian daerah masing-masing.
Komentar