Konflik Tanah di Sikka, AMAN Nusa Bunga Kutuk Tindakan PT Krisrama dan Desak Copot Kapolres Sikka
Tuntutan AMAN
AMAN menyampaikan beberapa tuntutan terkait peristiwa ini:
1. Menghentikan penggusuran rumah dan tanaman warga adat Soge Natarmage dan Goban Runut.
2. Membatalkan SK HGU PT Krisrama karena dinilai cacat administratif.
3. Mencopot Kapolres Sikka, yang dianggap membiarkan penggusuran dan keberadaan preman di lokasi.
4. Membebaskan delapan warga adat yang tengah menjalani proses hukum.
5. Meminta hakim Pengadilan Negeri Maumere untuk bertindak adil dan membebaskan warga adat tanpa tuntutan hukum.
Kasus ini semakin menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia. AMAN dan masyarakat sipil bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat adat Nanghale, agar hak mereka diakui dan dihormati.









Komentar