Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Diklaim PTAR Penuhi Baku Mutu
Sampel air kemudian dibawa ke laboratorium PT Intertek Utama Services untuk dianalisis. Hasil evaluasi kualitas air kemudian didiseminasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat lingkar tambang.
Secara rutin, PTAR menggelar diseminasi dan pengumuman hasil laboratorium air sisa proses Tambang Emas Martabe sebanyak dua kali dalam setahun. Dikatakan Rahmat, aktivitas tersebut sudah dilakukan sejak 2013.
Saat ini, pembentukan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe mengacu pada SK Bupati Tapsel Nomor 188.45/582/KPTS/2024. Tim terpadu terdiri dari berbagai unsur, seperti perwakilan pemerintah daerah, ahli dari perguruan tinggi, perwakilan karyawan PTAR, serta perwakilan masyarakat dari desa/kelurahan di lingkar tambang.
Keanggotaan tim berganti melalui pembaruan SK Bupati Tapsel setiap empat tahun sekali. Yang mana SK tim saat ini berlaku sejak 2024 hingga 2028.








Komentar