Polda Sumut Ambil Alih Pemeriksaan 7 Anggota Polrestabes Medan terlibat Kasus Sunggal

Dailyklik.id, MEDAN - Polda Sumut mengambil alih pemeriksaan terhadap tujuh personel Polri yang terlibat dalam kasus Sunggal dari Polrestabes Medan. Pengalihan itu juga diikuti dengan pemindahan patsus mereka ke Polda Sumut.
"Saat ini mereka (ketujuh personel) sudah dipatsuskan di polda," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (29/12).
Menururt dia, saat ini Polda Sumut telah mengambil alih pemeriksaan terhadap tujuh orang personel yang terlibat kasus Sunggal, dari Polrestabes Medan. Saat ini proses pemeriksaan di polda masih berjalan.
Pengambil alihan itu juga diiringi dengan pemindahan mereka menjalani penempatan khusus (patsus) dari Polrestabes Medan ke Polda Sumut. Mereka akan dipatsuskan selama menjalani pemeriksaan di polda.
Patsus merupakan tindakan disiplin berupa penempatan anggota polisi di ruang atau tempat tertentu selama masa pemeriksaan atau penyidikan. Selama menjalani patsus, kata Hadi, ketujuh personel diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Bid Propam dan tindak pidana oleh Ditreskrimum.
"Prosesnya sedang berjalan. Kita tunggu ya," ujarnya.
Kasus ini terkait dengan kematian Budianto Sitepu, warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Sumatra Utara. Pada 26 Desember 2024 Budianto Sitepu bersama dua rekannya ditangkap para personel Polrestabes Medan di sebuah warung di Desa Sunggal.
Para personel melakukan penangkapan karena Budianto dkk membuat keributan dan pengancaman saat mengonsumsi alkohol sambil membunyikan musik dengan volume tinggi. Dua hari setelah penangkapan, Budianto dilaporkan meninggal dunia.
Menurut keterangan istri Budianto, Dumaria Simangunsong, ia menemukan suaminya di rumah sakit dalam kondisi wajah lebam dan gigi rontok. Berdasarkan hasil otopsi, Budianto mengalami pendarahan pada batang otak, kepala, serta luka-luka di pipi, rahang dan mata, akibat kekerasan benda tumpul.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengakui adanya dugaan penganiayaan terhadap Budianto oleh para anggotanya. Sebanyak tujuh personel Satreskrim Polrestabes Medan kemudian dipatsuskan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu dari mereka adalah perwira berpangkat Ipda berinisial ID, yang menjabat sebagai Panit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Sementara enam personel lain berasal dari unit Resmob dan unit Pidum Polrestabes Medan.
Komentar