Direktur LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Tuntaskan Kasus Dugaan Penyiksaan Berujung Kematian Budianto Sitepu
Menurut Irvan, peristiwa ini bermula saat Budianto bersama beberapa rekannya berada di warung tuak pada malam Natal, 24 Desember 2024. Warung tersebut berhadapan langsung dengan rumah mertua seorang anggota polisi, Ipda ID, yang diduga memimpin pengamanan.
Setelah terjadi adu mulut, Ipda ID bersama lima anggota lainnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Budianto dan beberapa rekannya sebelum membawa mereka ke kantor polisi.
LBH Medan juga mendesak agar proses hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan.
“Proses hukum harus berjalan secara adil dan terbuka. Tidak ada dasar hukum yang membenarkan penyiksaan terhadap siapa pun, apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa,” tegas Irvan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gideon Arif Setyawan, sebelumnya mengakui bahwa anggotanya melakukan tindakan kekerasan saat penangkapan, tetapi membantah adanya penyiksaan di dalam tahanan.
Namun, LBH Medan meminta kasus ini diselesaikan hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.
LBH Medan menyerukan institusi kepolisian untuk merefleksikan kembali tugas utamanya sebagai pelindung masyarakat dan menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak terulang di masa depan.








Komentar