Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Tampilkan 5 Adegan Kunci
DAILYKLIK.ID, Sergai – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai (Sergai) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Hertalina Simanjuntak yang dilakukan oleh suaminya, Agus Herbin Tambunan. Rekonstruksi tersebut berlangsung pada Rabu (18/12/2024) dengan menampilkan lima adegan kunci.
Kasus tragis ini terjadi pada 2 November 2024 di Serdang Bedagai, Sumatera Utara, saat korban sedang melakukan karaoke secara langsung di media sosial bersama keluarganya.
Adegan rekonstruksi memperlihatkan pelaku mendekati korban secara perlahan sebelum melancarkan serangan dengan lima tusukan menggunakan pisau. Luka tusukan mengenai perut, payudara, dan tangan kiri korban, yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P. Simatupang, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu kecemburuan pelaku yang menduga istrinya masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.
Agus Herbin Tambunan ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada 3 November 2024, di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Barang bukti berupa pisau milik korban turut diamankan polisi.








Komentar