Sekilas Info

Polres Sergai Gelar Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri, Tampilkan 5 Adegan Kunci

"Pelaku kini ditahan di Mapolres Sergai dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 hingga 15 tahun penjara," ujar AKP Donny.

Rekonstruksi tersebut turut dihadiri oleh para saksi, di antaranya Noni Royana Simanjuntak, Friska Friskawati Melani Tahunan (adik ipar korban), Parlindungan Tambunan (adik tersangka), dan Boy Edu Edison Simanjuntak (adik korban).

Polisi menyebut rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dalam persidangan guna memberikan keadilan bagi keluarga korban.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Irwan Silitonga
Editor: Dedy Hu
Photographer: Irwan Silitonga

Baca Juga