Sekilas Info

Polres Sukabumi Ringkus Dua Pengedar Sabu, Sita 1,67 Kilogram Barang Bukti

DAILYKLIK.ID, Sukabumi – Polres Sukabumi berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (11/12/2024).

Kedua tersangka, R (19) dan A (36), yang memiliki hubungan kekerabatan sebagai paman dan keponakan, ditangkap dengan barang bukti 1,67 kilogram sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, didampingi Kasat Narkoba IPTU Tatang Mulyana, mengungkapkan bahwa R mendapatkan sabu dari pamannya, A.

Sementara itu, A diketahui memperoleh barang haram tersebut dari T, yang saat ini masih buron (DPO).

"Modus operandi pelaku adalah mengambil barang dari wilayah Depok dan mendistribusikannya ke Sukabumi. Mereka menggunakan metode pertemuan khusus di jalan untuk mengelabui aparat," ujar Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Senin (16/12/2024).

Selanjutnya 1 2
Penulis: Idris Andriansyah
Editor: Dedy Hu
Photographer: Idris Andriansyah

Baca Juga