FSPMI Protes Keputusan Upah Minimum Sektoral Sumut 2025
"Jka UMS kabupaten/kota juga hanya memuat delapan sektor industri, maka buruh di kabupaten/kota tidak akan mengalami kenaikan upah. Sama saja bohong," ujarnya.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 mengharuskan bupati dan wali kota menetapkan upah minimum sektoral 2025 selambatnya pada 18 Desember 2024.
Willy mengatakan, organisasinya menyiapkan opsi demonstrasi pada pekan ini untuk mendesak Pj Gubernur Agus Fatoni merevisi UMSP Sumut 2025 dengan menambah jumlah sektor industri. Pemerintah pusat pun akan didesak mencopot Agus Fatoni jika tuntutan tersebut tidak dihiraukan.
Berdasarkan catatan, dalam keputusan UMSP Sumut 2024, jumlah yang tercantum juga sebanyak delapan sektor industri. Dan dua tahun berturut-turut sebelumnya, jumlah sektor industri yang tercantum pun tidak jauh berbeda, yakni sembilan sektor di 2022 dan 10 sektor di 2023.








Komentar