Pengamat Yakin Kewajiban Iuran Tapera akan Tekan Daya Beli, Simak Alasannya
Dailyklik.id, MEDAN - Kewajiban iuran Tapera diyakini secara tidak langsung akan menekan daya beli masyarakat kelas ekonomi menengah ke Bawah. Iuran Tapera melalui pemotongan gaji akan mengurangi disposal income atau pendapatan bersih masyarakat.
"Disposal income yang turun akan menambah tekanan pada daya beli masyarakat. Potongan gaji dari Tapera akan menambah potongan gaji lain setelah Pph, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Gunawan Benjamin, Pengamat Ekonomi Sumut, Jumat (31/5).
Seperti diketahui, pada 20 Mei 2024 Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). PP ini mewajibkan adanya simpanan Tapera bagi PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, karyawan swasta hingga pekerja mandiri.
Pada Pasal 15 dalam PP tersebut diatur bahwa besaran simpanan atau iuran peserta untuk perumahan adalah sebesar 3% dari gaji atau upah pekerja. Iuran itu dibayar pekerja sebesar 2,5% dan oleh pemberi kerja sebesar 0,5%.
Menurut Gunawan, Tapera pada dasarnya adalah program yang baik untuk menyediakan rumah bagi para pekerja. Hingga kini masih banyak masyarakat kesulitan dalam penyediaan kebutuhan perumahan, termasuk kalangan pekerja.
Komentar