FSPMI Protes Keputusan Upah Minimum Sektoral Sumut 2025
Keputusan itu akan merugikan buruh dan pekerja karena masih banyak lagi sektor industri lain yang belum masuk. Berdasarkan data organisasinya, terdapat setidaknya 30 sektor industri lagi yang belum dimasukkan di dalam keputusan UMSP Sumut 2025.
Sebelum pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja, sektor-sektor industri tersebut masih masuk dalam keputusan UMSP Sumut. Seperti sektor peleburan logam, elektronik, tekstil, perkayuan, meubel, sarung tangan, ban vulkanisir, pergudangan besar, ritel, plastik dan sebagianya.
Apalagi, lanjutnya, kedelapan sektor industri yang tercantum dalam keputusan UMSP Sumut 2025 hanya menyerap sebagian kecil jumlah pekerja dan buruh. Adapun sebagian besar dari jumlah pekerja dan buruh di Sumut berada di sektor-sektor yang tidak tercantum dalam keputusan tersebut.
Willy memastikan organisasinya akan ngotot mendesak Pj Gubernur untuk merevisi keputusan tersebut. Jika tidak ditolak, keputusan itu akan dijadikan rujukan bagi kabupaten dan kota di Sumut dalam penetapan upah minimum sektoral di daerahnya masing-masing.








Komentar