Harga Melambung, KPPU Kanwil I Medan Panggil Produsen Minyak Goreng
Bahkan, produk minyak goreng subsidi bermerek Minyakita yang diatur dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET), juga mengalami kenaikan harga jual di pasaran. Ridho memastikan banyak dari pedagang di pasar menjual Minyakita di kisaran harga Rp17.000 per liter.
"Ini (harga Minyakita di pasaran) cukup jauh dari HET, begitu juga dengan harga minyak curah," ujar Ridho.
Dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, diatur bahwa HET Minyakita hanya sebesar Rp15.700 per liter.
KPPU Kanwil I Medan selama ini tercatat kerap memanggil para produsen dan distributor minyak goreng. Mereka kerap dipanggil karena seringnya penjualan produk minyak goreng terindikasi melanggar UU Antimonopoli, atau UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.








Komentar