Sekilas Info

Aisyah Ritonga Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolsek Medan Area

DAILYKLIK.ID, MEDAN – Aisyah Ritonga, melalui kuasa hukumnya Mahmud Irsyad Lubis SH dari Kantor Advokat Lubis dan Rekan, kembali mengajukan praperadilan terhadap Kapolsek Medan Area di Pengadilan Negeri Medan. Gugatan ini terkait penetapan suaminya, Bobby Saputra, sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum.

“Alhamdulillah, hari ini, Kamis 5 Desember 2024, kami telah mendaftarkan praperadilan kedua atas nama Aisyah Ritonga di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor register 75. Praperadilan ini dilakukan setelah permohonan pertama ditolak hakim pada Rabu 4 Desember 2024,” ungkap Mahmud Irsyad Lubis.

Mahmud menjelaskan, putusan praperadilan memang memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Namun, tidak ada regulasi yang melarang pengajuan praperadilan baru jika terdapat alasan yang cukup kuat. “Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kami kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka suaminya,” katanya.

Pengajuan praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan Bobby Saputra. Menurut Mahmud, terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, terutama terkait kurangnya alat bukti.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ali Imran
Editor: Dedy Hu
Photographer: Ali Imran

Baca Juga