Sekilas Info

Aisyah Ritonga Kembali Ajukan Praperadilan Terhadap Kapolsek Medan Area

“Penetapan tersangka seharusnya berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Pelapor atau pengadu bukanlah saksi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk menangkap atau menahan seseorang,” jelasnya.

Selain berjuang melalui jalur hukum, Aisyah juga harus berjuang memenuhi kebutuhan sehari-hari kedua anaknya yang masih kecil dengan bekerja sebagai pengemudi becak.

“Kami berharap hakim yang menangani praperadilan kali ini dapat bersikap adil dan cermat dalam menilai pelaksanaan hukum acara yang ada,” pungkas Mahmud Irsyad Lubis.

Kasus ini kembali menjadi sorotan, mengingat dampaknya yang besar pada keluarga Aisyah Ritonga dan pentingnya proses hukum yang adil bagi semua pihak.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Ali Imran
Editor: Dedy Hu
Photographer: Ali Imran

Baca Juga