Peras Kontraktor Proyek Laboratorium, Dua Jaksa Bodong Diciduk Kejati Sumut
Tidak lama kemudian HPN datang dan bergabung dalam pertemuan itu. Dalam pertemuan, AWS menyinggung proyek pengadaan laboratorium di Kota Sibolga yang dikerjakan korban.
AWS mengatakan proyek tersebut bermasalah dan meminta uang kepada korban. Dia beralasan, uang itu diperlukan untuk mengurus jabatan ke Jakarta.
Dan jika korban tidak bersedia memberikan, maka proses hukum dari proyek tersebut akan dilanjutkannya. Korban lalu menyatakan kesediaannya dan memberikan uang kepada AWS sebesar Rp1 juta.
Tidak lama setelah serah terima uang, tim Kejati Sumut datang dan mengamankan HPN di tempat tersebut. Sedangkan AWS yang sudah terlebih dahulu pergi, berhasil diamankan kemudian di kawasan Sei Serayu, Kota Medan.








Komentar