Peras Kontraktor Proyek Laboratorium, Dua Jaksa Bodong Diciduk Kejati Sumut
Antara lain uang tunai sebesar Rp1 juta, kartu pegawai Kejati Sumut atas nama Andi, SH, kartu pegawai Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, satu buah borgol, tiga unit HP, satu buah martil dan satu unit sepeda motor.
Ande menjelaskan, ihwal penangkapan ini bermula saat korban menerima chat dari AWS yang mengaku sebagai jaksa di Kejati Sumut, Selasa (3/12). Lalu korban meminta bertemu dengan AWS esok hari di kantor Kejati Sumut.
Namun AWS mendesak korban untuk segera bertemu dengan dalih ada hal penting yang ingin disampaikannya. Korban pun menyetujui desakan AWS, tetapi diam-diam melaporkannya ke Kejati Sumut.
Keesokan harinya mereka bertemu di salah satu warung kopi di bilangan Sei Sikambing, Kota Medan. Korban tiba lebih awal dan tak lama berselang muncul AWS dengan menujukkan kartu pegawai Kejati Sumut dan mengaku bertugas sebagai jaksa di bidang Intelijen.








Komentar