KPU Sumut Berikan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemantau Kepada JPPR
DAILYKLIK.ID, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara resmi menyerahkan sertifikat akreditasi lembaga pemantau kepada Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumut pada Selasa (19/11).
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Sumut, Nina Purnama Pasaribu, kepada Koordinator Daerah JPPR Sumut, Irvan JM Simatupang SH MH di Kantor KPU Sumut. Prosesi ini turut disaksikan Kasubag Parhumas KPU Sumut, Rina Zuraina.
Sertifikasi ini diberikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 328 Tahun 2024, yang mengatur pedoman teknis pendaftaran pemantau, lembaga survei, dan penghitungan cepat hasil pilkada.
Lembaga pemantau yang terakreditasi harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti berbadan hukum, bersifat independen, memiliki sumber dana jelas, dan terdaftar di KPU Provinsi.
Koordinator JPPR Sumut, Irvan J.M. Simatupang mengatakan, kehadiran pemantau pemilu sangat penting untuk memastikan integritas proses pemilu.
"Pemantau berperan menjaga pelaksanaan pemilu yang demokratis, mencegah kecurangan, serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai jadwal," ujarnya.