Kuasa Hukum Sugiono Desak Citraland Hentikan Aktivitas di Kawasan Tanjung Morawa
Ravi menduga, perpanjangan HGU tersebut bertentangan dengan hukum dimana hingga saat ini perkebunan sawit tersebut dialihkan menjadi perumahan oleh Ciputra.
"Poin penting dalam hal ini berdasarkan somasi yang kami layangkan dengan tembusan Kementerian dan banyaknya laporan dan pengaduan dari masyarakat terhadap kerjasama PT NDP dan PT Ciputra dalam membangun rumah mewah Citraland di peralihan HGU PTPN II di Deli Serdang," paparnya.
"Permintaan kami ini juga selaras dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui media massa untuk menghentikan pembangunan rumah ekslusif bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan tidak ada lagi pembangunan perumahan ekslusif," imbuhnya.
Terakhir Ravi berharap seluruh penegak hukum dalam hal ini bersifat netral dan tidak berpihak terutama berpihak kepada pengembang.
"Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya pihak pengembang perumahan Citraland Tanjung Morawa menghentikan seluruh kegiatannya, agar para konsumen terlindungi sebagaimana status yang dijanjikan oleh Citraland Tanjung Morawa dari sertifikat HGB dan akan dilanjutkan menjadi SHM," pungkasnya.








Komentar