Sekilas Info

Tuntut Kenaikan Upah 8% Lebih, Partai Buruh Sumut Ikut Demo Serentak 31 Oktober

Demonstrasi Partai Buruh Sumut.

Selanjutnya pada 2022, angka UMP Sumut sebesar Rp2.522.609, hanya naik sebesar Rp23.187 atau tidak lebih dari 1% dari 2020 dan 2021. Berikutnya pada 2023, angka UMP yang ditetapkan sebesar Rp2.710.493, naik sebesar Rp187.884 atau tidak lebih dari 8%.

Dan pada 2024, pemerintah menetapkan UMP Sumut sebesar Rp2.809.915. Angka yang ditetapkan itu hanya naik Rp99.422 atau tidak lebih dari 4% dari 2023.

Menurut Willy, sebelum pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja, upah buruh di Sumut sudah cukup murah. Dan setelah UU itu diterbitkan pada November 2020, kondisi upah dinilainya semakin parah karena hampir tidak ada kenaikan yang signifikan.

"Karena itu kita minta Pj Gubsu berani menaikan UMP Sumut di angka 8%-10% untuk 2025," pungkasnya.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis A Karmoy
Photographer: Dok. Partai Buruh Sumut

Baca Juga