Sekilas Info

Tuntut Kenaikan Upah 8% Lebih, Partai Buruh Sumut Ikut Demo Serentak 31 Oktober

Demonstrasi Partai Buruh Sumut.

Ketiga aspirasi itu adalah pencabutan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, kenaikan upah minimum 2025, serta netralitas ASN dan Pj Gubernur Sumut dalam Pilkada 2024. Terkait dengan upah minimum 2025, besaran kenaikan yang diminta sebesar 8%-10%.

"Kami meminta agar upah buruh di Sumut ditingkatkan 8%-10% karena hingga kurun lima tahun terakhir upah buruh di Sumut tidak ada kenaikan yang signifikan," terangnya.

Berdasarkan catatan, pada 2019 pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut sebesar Rp2.303.403 atau naik sebesar Rp171.215. Jumlah kenaikan itu lebih dari 8% dari UMP 2018 yang sebesar Rp2.132.188.

Kemudian pada 2020 angka UMP Sumut sebesar Rp2.499.422, naik sebesar Rp196.019 atau lebih dari 8% dari UMP 2019. Lalu pada 2021, UMP yang ditetapkan sama dengan 2020 akibat pandemi Covid-19.

Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis A Karmoy
Photographer: Dok. Partai Buruh Sumut

Baca Juga