Kapolda Sumbar Pimpin Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis Penjual Gorengan
Kapolda juga menyampaikan, tim gabungan yang terdiri dari 70 personel dikerahkan untuk menangkap tersangka. Barang bukti berupa tali rafia dan pakaian korban masih dalam analisis lebih lanjut.
Penyelidikan lebih dalam dilakukan untuk menggali motif tindakan kejam ini serta memastikan apakah ada tersangka lain yang terlibat. Polisi juga tengah mendalami apakah korban meninggal sebelum atau setelah dikubur oleh tersangka.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," tambah Kapolda.
Irjen Suharyono juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk jajaran TNI, Polri, Kejaksaan, serta masyarakat yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini yang memakan waktu 11 hari.
Hingga berita ini diturunkan, kepolisian masih mendalami keterangan lebih lanjut dari tersangka IS. (*)








Komentar