Guru di Sumut Tuntut Penegakan Hukum Kasus Dugaan Korupsi PPPK
Menurut Irvan, diskriminasi dalam penegakan hukum ini bertentangan dengan UUD 1945, Hak Asasi Manusia (HAM), ICCPR, Prinsip-Prinsip Durham, UU Tipikor, dan Kode Etik Kepolisian RI.
"Kami dari LBH Medan berharap Polda Sumut segera mengambil tindakan tegas untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada para guru honorer yang berjuang mencari keadilan," pungkas Irvan.
Selanjutnya 1 2








Komentar