Sekilas Info

Polres Sergai Sita 7 Kilogram Sabu dari Penangkapan Dua Pria Bermobil Mewah

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Sitepu (depan paling kiri) dan jajaran memperlihatkan barang bukti 7 kilogram sabu.

ZH menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam sebuah jerigen. Dengan demikian, barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dalam kasus sebanyak total tujuh kilogram.

Menurut Kapolres, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar berinisial R di Kota Tanjungbalai, Sumut, sebanyak 39 kilogram. Banyaknya sabu-sabu yang dimiliki mereka saat ditangkap jauh lebih sedikit dari jumlah awal karena sebagian besar sudah dikirim ke beberapa wilayah.

"Seperti Kisaran, Rokan Hilir dan Pekanbaru," ujar AKBP Jhon Hery.

Dalam proses interogasi, ZH dan RJAS mengaku melakukan tindak pidana tersebut dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram. Itu artinya, kedua tersangka diiming-imingi upah sebesar total Rp195 juta.

Selanjutnya 1 2 3 4
Penulis: Devis Karamoy

Baca Juga