Sutarto: Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Marjinal
Seperti Sutarto, menurut Pelopor kehadiran masyarakat marjinal yang berada dalam kawasan hutan juga harus ditamoung dalam pengaturan RTRW daerah.
"Penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian atas ruang, pengaturan kebijakan, pengawasan, kelembagaan bagi saudara kita yang berada pada kawasan hutan," pungkasnya. (*)








Komentar