Sutarto: Perda Pengelolaan Perhutanan Sosial Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Marjinal
"Sehingga pemanfaatan hutan ini dapat terarah, dengan tetap memperhatikan ekologi dan kelestarian alam sekitar," jelasnya.
Sutarto juga menjelaskan, agenda penyempurnaan tata ruang (RTRW) Sumut, diharapkan mampu hadir seiring dengan eksistensi masyarakat marjinal yang berada pada kawasan hutan.
"Sehingga nantinya, adanya pola pengaturan RT RW pemerintah mampu menyediakan fasilitas penunjang bagi masyarakat hutan seperti air bersih, jalan pertanian dan lainnya," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Pelopor mengapresiasi hadirnya perda inisiatif pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Menjawab keberadaab ribuan desa yang berada pada kawasan hutan dengan mayoritas petani, maka harus adanya tata kelola kemanfaatan hutan dengan manusia yang telah berjalan sejak lama," ungkapnya.








Komentar