Sekilas Info

Penaikan Uang Kuliah Dibatalkan, USU Kembalikan Kelebihan Pembayaran

Ilustrasi.

Dailyklik.id, MEDAN - Universitas Sumatera Utara, atau USU, berjanji mengembalikan kelebihan uang kuliah yang sudah kadung dibayar mahasiswa. Pengembalian itu merupakan salah satu kebijakan yang mengiringi pembatalan penaikan uang kuliah tahun akademik 2023-2024.

"Universitas Sumatera Utara akan melakukan pengembalian kelebihan pembayaran atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya," ungkap Amalia Meutia, Kepala Humas, Promosi, dan Protokoler USU, Kamis (20/6).

Dia menjelaskan, USU telah menetapkan sembilan kebijakan khusus untuk menindaklanjuti Surat Dirjen Diktiristek Nomor 0511/E/PR.07.04/2024 tentang Pembatalan Kenaikan UKT dan IPI Tahun Akademik 2024/2025. Surat tersebut diterbitkan pada 27 Mei 2024 untuk seluruh rektor perguruan tinggi negeri.

Kebijakan pertama adalah mencabut surat keputusan rektor terkait tarif UKT dan IPI PTN tahun akademik 2024/2025, dan kedua, mengajukan kembali tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan dibandingkan dengan tarif tahun akademik 2023/2024. Pengajuan tarif itu juga disesuaikan dengan ketentuan batas maksimal dalam Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikbudristek.

Kebijakan ketiga yakni merevisi keputusan rektor mengenai tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 berdasarkan rekomendasi atau surat persetujuan dari Dirjen Diktiristek. Kebijakan berikutnya yaitu memastikan tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi akibat dilakukannya revisi keputusan rektor.

Selanjutnya 1 2
Penulis: Yoseph Pencawan

Baca Juga