Penaikan Uang Kuliah Dibatalkan, USU Kembalikan Kelebihan Pembayaran
Adapun kebijakan kelima adalah menginformasikan tarif UKT dan IPI sesuai dengan revisi keputusan rektor kepada mahasiswa baru yang telah diterima atau dinyatakan lulus. Dan kebijakan selanjutnya yaitu mengembalikan kelebihan pembayaran UKT atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya jika terjadi kelebihan pembayaran UKT akibat revisi keputusan rektor.
"Bagi mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran UKT sesuai jadwal, sembari menunggu implementasi butir 6 jika berlaku padanya, dipersilahkan mengikuti tahapan selanjutnya sesuai dengan jadwal yang diberikan," tambah Amalia.
Itu merupakan kebijakan selanjutnya dari USU. Berikutnya, bagi mahasiswa yang belum melakukan pembayaran atau belum melakukan pemeriksaan kesehatan, akan diberi jadwal ulang pembayaran dan pemeriksaan Kesehatan. Hal itu setelah terbitnya revisi keputusan Rektor USU atas tarif UKT 2024/2025 dan revisi pengenaan UKT mahasiswa.
Adapun kebijakan terakhir adalah pengajuan peninjauan kembali, pengembalian kelebihan pembayaran, dan hal-hal lain terkait revisi besaran tarif UKT hanya dapat diproses setelah terbitnya surat keputusan Rektor UUSU tentang revisi tarif UKT 2024/2025 berdasarkan rekomendasi Kementerian.
Setelah ada penetapan rektor tentang UKT 2024/2025 yang baru, maka akan dikonversikan penetapan UKT sebelumnya ke UKT yang baru. yang mana hasil keputusan dari pengajuan peninjauan kembali UKT disesuaikan dengan permasalahan yang disampaikan dan tarif UKT yang baru.








Komentar