Pertamina Tambah 251 Ribu Tabung Stok LPG 3 Kg Sumut di Suasana Iduladha 1445 H
Yakni dengan tidak menimbun dan menjual kembali LPG 3 kg yang merupakan barang bersubsidi. Selain itu, terdapat pula beberapa usaha yang dilarang untuk menggunakan LPG 3 kg.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022. Beberapa usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg antara lain hotel, restoran, usaha penatu, peternakan, tani tembakau, batik dan usaha jasa las.
Selain menambah stok LPG 3 kg, lanjut dia, pihaknya juga menjamin ketersediaan LPG nonsubsidi, Bright Gas, selama suasana perayaan Iduladha 1445 H di Sumut. Bright Gas dipastikannya akan selalu tersedia di lapangan, baik di pangkalan maupun outlet-outlet yang mudah diakses masyarakat.
Selanjutnya 1 2








Komentar