Polres Langkat Siaga Amankan Suasana Paska Putusan PHPU Pilpres 2024
Sebelumnya, kedua pasangan capres-cawapres itu menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Yang mana dalam penetapan tersebut pasangan Anis-Muhaimin mendapat perolehan suara sebanyak 24,95%, Prabowo-Gibran 58,59% dan Ganjar-Mahfud 16,47%.
Pasangan Anis-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ingin agar MK membatalkan penetapan hasil pilpres, mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemilihan ulang. Namun setelah persidangan digelar mulai 27 Maret hingga 5 April 2024, MK akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan para pemohon dengan pertimbangan tidak beralasan menurut hukum.
Selanjutnya 1 2








Komentar