Sekilas Info

6 Seruan Mosi Tidak Percaya Masyarakat Penegak Konstitusi kepada Presiden Jokowi

Masyarakat Penegak Konstitusi saat membacakan seruan Mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024. (Foto : ANTARA)

5. Presiden dan atau oknum Pembantu Presiden, oknum Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah patut diduga telah melakukan penyimpangan dalam pembagian Bansos (bantuan sosial) untuk kepentingan politik yang dilakukan pada waktu bersamaan dengan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 yang nampak diarahkan pada wilayah wilayah yang sarat dengan kepentingan politik dengan mengabaikan data sosial ekonomi Kementerian Sosial, dan nampak melakukan manipulasi bantuan sosial yang seharusnya adalah bagian dari kewajiban negara untuk masyarakat kurang mampu.

6. Presiden patut diduga melanggar azas netralitas, dan melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Pembantu Presiden atau Aparat Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk pemenangan anak anak Bapak Joko Widodo dalam Pilpres dan Pileg 2024.


BACA JUGA
Kejati Sumut Tetapkan Kadinkes Sumut AMH Tersangka Korupsi APD Covid-19, Libatkan PPATK Dalami Aliran Dana


Selanjutnya 1 2 3
Penulis: Devis Karmoy
Editor: Devis Karmoy

Baca Juga