6 Seruan Mosi Tidak Percaya Masyarakat Penegak Konstitusi kepada Presiden Jokowi
Jakarta - Masyarakat Penegak Konstitusi (MPK), Rabu 6 Maret 2024, menyerukan mosi tidak percaya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, Jokowi dianggap melakukan skenario sistematis pada pemilu 2024 yang baru saja berlalu.
Melalui siaran pers yang diterima awak media, kelompok civil society yang tergabung dalam Aksi Masyarakat Penegak Konstitusi menyebutkan demi melanggengkan kekuasaan, cita cita reformasi dihancurkan oleh perilkau KKN.
"Satu persatu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme, korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan," ujar Koordinator Aksi Masyarakat Penegak Konstitusi Danang Girindrawardana di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat.
BACA JUGA
Intelektual: Tradisional dan Organik?
Ketua Umum KNPI Kecam Pernyataan Jokowi Soal Presiden Boleh Kampanye
Dalam seruan mosi tidak percaya kepada Jokowi, mereka juga menyebut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023 menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
"Terlebih lagi, diduga KPU belum menyesuaikan peraturan KPU terhadap putusan MK. Namun, sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun," jelasnya.
BACA JUGA
Demo di Depan KPU Sumut, Warga Tolak Hasil Pilpres 2024
Lalu apa isi seruan mosi tidak percaya kepada Presiden Jokowi yang dibuat Masyarakat Penegak Konstitusi ? Berikut isinya.
Komentar