Hukum
Penebang Pohon di Komplek Perumahan Mentari Hanya Disanksi Denda, Menuai Reaksi Barapaksi
Kabid Bina Kontruksi Dinas SDABMBK Kota Medan Fakhrul sendiri menyebutkan bahwa isi surat pernyataan yang dirinya turut tanda tangan membenarkan kalau pelaku sudah mengakui menebang pohon tanpa izin serta pelaku berjanji tidak akan lagi mengulangi penebangan pohon di kompleks itu.
Baca juga: Kasus Pengoblosan LPG 3 Kg, Polda Sumut Amankan Eks Anggota DPRD Sumut
Fakhrul memastikan bahwa sanksi administrasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Medan tentang perlindungan pohon. Dimana yang bersangkutan, Fakhrul berujar, diwajibkan membayar retribusi dan mengganti bibit pohon, menanamkan bibit dan memeliharanya sampai tumbuh.
Kedepan, kata Fakhrul, pihaknya akan terus bekerjasama dengan pihak kewilayahan seperti kelurahan dan kecamatan untuk mengawasi agar tidak lagi terulang penebangan pohon.
Untuk kasus penebangan pohon ini, Fakhrul memastikan tidak ada sanksi pidana karena Peraturan Walikota (Perwal) tidak mengatur adanya sanksi pidana.
"Perwal tidak dapat mengatur sanksi pidana," ujarnya.
Baca juga: Direktur RS Advent Medan Terpilih Jadi Ketua Pelkesi Wilayah I Sumatera
Lanjut Fakhrul mengatakan pelaku penebangan pohon yang tidak menyelesaikan sanksi administratif dapat dilaporkan ke pihak Kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian yang akan mengusut dan menentukan apakah kasus penebangan pohon tanpa ijin masuk ke ranah pidana atau perdata.
"Itu pihak kepolisian yang menentukan. Kepolisian yang menentukan pidana atau perdata," ungkap Fakhrul menjawab pertanyaan wartawan.
Reaksi BARAPAKSI







Komentar