Kuasa Hukum
Ketua MUI Sumut Bakal Diperiksa, Kuasa Hukum MPTTI Apresiasi Kinerja Penyidik
Menurut AY Gea, terlapor tidak memiliki kewenangan untuk menghukum MPTTI dengan tuduhan sesat, pernyataan Asmuni itu sifatnya melawan hukum.
"Kecuali Asmuni memiliki dasar hukum kewenangan menyatakan MPTTI sesat, kecuali pernyataannya itu di dukung oleh putusan Pengadilan dan atau ada penetapan pemerintah bahwa MPTTI itu sesat," ujarnya.
"Faktanya kan tidak demikian, maka pernyataan Asmuni ini sarat dengan kesombongan dan nafsu dunia," lanjutnya.
Baca juga: Gabung ke Demokrat, DR AY Gea Resmi Bakal Caleg DPR RI Dapil Sumut I








Komentar