Agama, Kasih dan Peradaban

Dengan demikian, Pancasila tidaklah menghendaki adanya negara agama yang menjadikan agama tertentu menjadi agama negara. Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula negara sekuler.
Baca juga: Perempuan dalam Kesetaraan Politik, Menyongsong Pemilu 2024
Pancasila mempertemukan pelbagai agama di Nusantara ini dalam satu tekad kolektif untuk memperjuangkan kemaslahatan bangsa dalam moralitas ketuhanan.
Dengan demikian, sila pertama Pancasila mengambil jarak dari sekularisasi Eropa yang melahirkan sekularisme, yakni pemisahan radikal antara agama dan negara. Pancasila berbeda dengan tesis Rorty yang mendukung peminggiran agama, sebagai yang tidak penting dan relevan bagi publik (warga Negara).
Moralitas ketuhanan dalam Pancasila menegaskan bahwa agama dapat memasuki ruang publik sebagai dasar moral bagi perjuangan bangsa.
Baca juga: Refleksi 77 Hari Bhayangkara, Polri Presisi dalam menjawab Reformasi Polri Berkelanjutan
Tetapi baiklah. Mungkin tamparan Rorty dapat membuat kita beragama secara dewasa. Bahwa Tuhan tidak perlu dibela.
Bahwa agama seharusnya menyampaikan kasih kepada siapa saja, sebagaimana Kasih Tuhan yang tidak pernah terbatas. Kasih adalah nilai paling universal dari agama-agama.
Penulis: *Tenaga Ahli DPR RI PDI Perjuangan Yohanis Fransiskus Lema
Baca juga: Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Berdarah
Opini ini dikutip dailyklik dari laman Batastimur.com
Komentar